22 Februari 2009
Menikahlah…
Apabila seseorang melaksanakan pernikahan, berarti telah menyempurnakan separuh agamanya, maka hendaklah ia menjaga separuh yang lain dengan bertaqwa kepada Allah (HR. Baihaqi dari Anas bin Malik)
Demikian juga pengarahan Nabi Saw.:
Menikah adalah sunahku, maka barangsiapa tidak suka dengan sunahku bukan termasuk golonganku. Menikahlah, karena aku akan membanggakan jumlahnmu yang banyak di hari akhir nanti (HR. Ibnu Majah dari Aisyah r.a.)
Anas bin Malik r.a. menceritakan ada tiga kelompok orang datang ke rumah-rumah istri Nabi Saw. untuk menanyakan tentang ibadah Nabi Saw.. Setelah mereka diberitahu maka mereka merasa ibadah mereka sangat sedikit. Mereka berkata, ’Dimanakah kita ini dibandingkan dengan Nabi Saw. Padahal kesalahan beliau pasti diampuni baik yang terdahulu maupun yang akan datang.”
Berkata salah seorang di antara mereka, ”Saya akan shalat malam terus menerus”. Yang lain berkata, ”Saya akan berpuasa sepanjang masa dan tidak akan berbuka”. Yang lain lagi berkata, ”Saya akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”. Rasulullah Saw. datang kepada mereka sembari bersabda,
Kaliankah yang telah mengucapkan begini dan begini? Ketahuilah demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut di antara kamu keoada Allah dan paling takwa kepada-Nya. Tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat malam dan aku tidur, dan aku menikah dengan wanita. Maka barangsiapa membenci sunahku, ia bukam dari golonganku (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud dengan sunah adalah jalan hidup, sedangkan jalan hidup Nabi Saw. benar-benar lurus dan lapang. Beliau berbuka agar kuat berpuasa, beliau tidur agar kuat melaksanakan shlat malam, dan beliau menikah untuk mengendorkan syahwat, menjaga kesucian jiwa dan mengembangkan keturunan.
Rasulullah bersabda:
Wahai para pemuda, barangsiapa telah mampu di antara kalian hendaklah melaksanakan pernikahan, karena ia dapat menundukkan dan menjaga kemaluan (kehormatan). Barangsiapa tidak mampu hendaklah berpuasa, karena ia menjadi benteng perlindungan (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tarmidzi, dan Nasa’i)
Sebagian ulama kita memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan ”mampu” dalam hadits di atas adalah kemampuan berjimak. Akan tetapi menilik dari tujuan pernikahan yang sangat agung, yaitu menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah, maka kesiapan dalam bentuk kemampuan berjimak saja tentu tidaklah cukup. Allah Swt. Telah berfirman,
Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa cinta kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir (Ar-Rum:21)
Manusia, laki-laki maupun wanita pada kewajaran fitrahnya akan memiliki rasa suka atau tertarik pada lwan jenis. Islam menjadikan pernikahan sebagai jalan terhormat untuk memformat kasih sayang di antara dua jenis manusia. Dengan pernikahan itu pula akan terlahir keturunan secara terhormat. Maka wajar pula jika pernikahan menjadi sesuatu peristiwa yang diharapkan oleh mereka yang memiliki kesucian fitrah.
”Tidak ada yang bisa dilihat (lebih indah) oleh orang-orang yang saling mencintai seperti halnya pernikahan (HR. Hakim, dishahihkan dengan syarat-syarat Muslim)
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, ”Para ulama membagi orang dalam perkawinan menjadi beberapa macam. Pertama orang yang sudah berkeinginan untuk menikah dan mempu membiayai kehidupan serta merasa khawatir terhadap dirinya (akan terjerumus ke dalam perbuatan tercela jika tidak menikah), maka orang ini dianjurkan (disunnahkan) untuk menikah menurut semua ulama, dan dari madzhab Hanbali dalam salah satu riwayat menambahkan bahwa dia wajib menikah.”
Abu Awanah Al-Isfarayani dari madzhab Syafi’iyah juga berpendapat demikian, yakni wajib dan dia menegaskan hal ini dalam Shahihnya. Al Mashishi mengutip dalam syarah Mukhtashar Al-Juwaini dalam satu sisi, yaitu pendapat Daud dan para pengikutnya. Ibnu Hazm menegaskan wajibnya dengan mengatakan, ”Dan bagi orang yang mampu melakukan hubungan biologis, jika ia mampu menikah atau mengambil budak, wajib melakukan salah satu dari keduanya. Kalau tidak dapat melakukan, hendaklah ia banyak berpuasa; sebagaimana pendapat sejumlah ulama salaf. Sedangkan Al-Qurthubi mengatakan, ”Orang yang mampu menikah yang dikhawatirkan akan membahayakan dirinya dan agama jika ia membujang, yang kekhawatiran itu tidak dapat hilang melainkan dengan menikah, maka tidak ada perselisihan lagi tentang wajib menikah bagimnya.”
Perkawinan bukan saja syariat yang dibawa sejak kenabilan Nabi muhammad Saw., bahkan perkawinan telah menjadi tuntunan para Nabi terdahulu, sebagaimana firman Allah:
Dan sesungguhnya Kami telah mengurus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. (Ar-Ra’d:38)
Inilah rahmat Islam bagi semesta alam, dengan pernikahan tercegahlah kerusakan moral. Dengan pernikahan terjagalah keturunan. Dengan pernikahan, terciptalah ketenangan kehidupan.
Maka atas alasan apakah banyak pemuda kita zaman sekarang yang tidak segera melaksanakan pernikahan, sedangkan mereka te;ah memiliki kemampuan?
Wallahu a’alam bishowab
Hakikat Pernikahan dalam Islam
Pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan dalam sebuah pelaminan. Allah menetapkan suatu ikatan suci, yaitu akad nikah. Dengan dua kalimat yang sederhana “Ijab dan Qabul” terjadilah perubahan besar, yang haram menjadi halal, yang maksiat menjadi ibadat, kekejian menjadi kesucian, dan kebebasan menjadi tanggung jawab. Maka nafsu pun berubah menjadi cinta dan kasih sayang. Begitu besarnya perubahan ini sehingga Al Qur’an menyebut Akad Nikah sebagai Mitsaqan Ghalidzha [perjanjian yang berat]. Hanya 3 kali kata ini disebut dalam Al Qur’an. Pertama, ketika Allah membuat perjanjian dengan Nabi dan Rasul Ulul ‘Azmi [QS 33 : 7]. Kedua, ketika Allah mengangkat bukit Tsur diatas kepala Bani Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia di hadapan Allah [QS 4 : 154]. Dan Ketiga, ketika Allah menyatakan hubungan pernikahan [QS 4 : 21].
Akad nikah bukanlah sekedar kata-kata yang terucap dari mulut laki-laki, atau sekadar formalitas untuk mensahkan hubungan suami istri, atau bahkan adat yang menjadi kebiasaan dalam pernikahan. Akad nikah adalah sebuah perjanjian sakral yang ikatannya amat kokoh dan kuat.
Akad nikah telah mengikatkan suami dan istri dalam sebuah perjanjian syar’i, dimana perjanjian itu wajib dipenuhi hak-haknya. Perjanjian agung menyebabkan halalnya kehormatan diri untuk dinikmati pihak lainnya. Perjanjian kokoh yang tidak boleh diciderai dengan ucapan dan perbuatan yang menyimpang dari hakikat perjanjian itu sendiri.
Allah swt. berfirman,
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan dusta dan dengan (menanggung) dosa yang besar? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain sebagai suami istri? Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuar? (An-Nisa’:20-21)
Thabrani dalam kitab tafsirnya menukilkan penjelasan Qatadah mengenai ayat di atas, “Perjanjian kuat yang diambilkan Allah untuk para wanita, rujuk kembali dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang bijak, dan perjanjian yang kuat itu terdapat dalam akad kaum Muslimin tatkala melaksanakan akad nikah: Demi Allah kamu harus menjaganya dengan cara yang makruf atau menceraikan (jika menceraikan) dengan cara yang bijak.
Rasulullah bersabda:
Takutlah kamu sekalian kepada Allah mengenai wanita (istri) karena kamu telah mengambil meeka dengan amanat Allah (HR.Muslim)
Abu Bakar Jabir Al Jazairy dalam kitab Minhajul Muslim menyebutkan bahwa pernikahan adalah aqad yang menghalalkan kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan untuk bersenang-senang satu dengan yang lainnya. Sehingga pernikahan bisa dipahami sebagai; aqad untuk beribadah kepada Allah, aqad untuk menegakkan syariat Allah, aqad untuk membangun rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah.
Pernikahan juga aqad untuk meninggalkan kemaksiatan, aqad untuk saling mencintai karena Allah, aqad untuk saling menghormati dan menghargai, aqad untuk saling menerima apa adanya, aqad untuk saling menguatkan keimanan, aqad untuk saling membantu dan meringankan beban, aqad untuk saling menasehati, aqad untuk setia kepada pasangannya dalam suka dan duka, dalam kefakiran dan kekayaan, dalam sakit dan sehat.
Pernikahan berarti aqad untuk meniti hari-hari dalam kebersamaan, aqad untuk saling melindungi, aqad untuk saling memberikan rasa aman, aqad untuk saling mempercayai, aqad untuk saling menutupi aib, aqad untuk saling mencurahkan perasaan, aqad untuk berlomba menunaikan kewajiban, aqad untuk saling memaafkan kesalahan, aqad untuk tidak menyimpan dendam dan kemarahan, aqad untuk tidak mengungkit-ungkit kelemahan, kekurangan, dan kesalahan.
Pernikahan adalah aqad untuk tidak melakukan pelanggaran, aqad untuk tidak saling menyakiti hati dan perasaan, aqad untuk tidak saling menyakiti badan, aqad untuk lembut dalam perkataan, santun dalam pergaulan, aqad untuk indang dalam penampilan, aqad untuk mesra dalam mengungkapkan keinginan, aqad untuk saling mengembangkan potensi diri, aqad untuk adanya keterbukaan yang melegakan, aqad untuk saling menumpahkan kasih saying, aqad untuk saling merindukan, aqad untuk tidak adanya pemaksaan kehendak, aqad untuk tidak saling membiarkan, aqad untuk tidak saling meninggalkan.
Pernikahan juga bermakna aqad untuk menebarkan kebajikan, aqad untuk mencetak generasi berkualitas, aqad untuk siap menjadi bapak dan ibu bagi anak-anak, aqad untuk membangun beradaban, aqad untuk segala yang bernama kebaikan.
Benarkah Pernikahan itu Indah?
Ada yang bilang, menikah itu Subhanallah indah dan hanya bisa dirasakan oleh yang sudah menjalaninya. Ketika sudah menikah, semuanya menjadi begitu jelas, alur ibadah suami dan istri. Diibaratkan ketika seseorang baru menikah dunia menjadi terang benderang, saat itu kicauan burung terdengar begitu merdu, sepoi angin dimaknai begitu dalam, mendung di langit bukan masalah besar. Hidup seperti seolah baru dimulai, sejarah keluarga baru saja disusun.
Menikah, sepertinya indah dan penuh bunga-bunga harapan. Memulai hidup berdua dengan seseorang yang (akan) kita cintai sepenuh hati. Membingkai ibadah dalam sebuah rumah tangga. Betapa keindahan yang tidak bisa diungkap dengan kata-kata. Siapapun akan segera membayangkan kebahagiaan begitu berpikir tentang pernikahan dan rumah tangga.
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan rasa kasih sayang diantaramu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kalian yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21).
Tetapi menikah juga menyiratkan segurat kekhawatiran, mungkinkah ada seseorang yang ‘tepat’ bagi kita. Bukan hanya tepat dalam pandangan fisik dan duniawi, tetapi tepat dalam semangat dan cita-cita untuk senantiasa produktif berkarya bagi umat. Meski samar dan tersembunyi, dalam lubuk hati tetaplah ada kegelisahan dan pergolakan.
Perasaan demikian tentulah menghinggapi setiap gadis, sebelum akhirnya ia ‘sekadar’ menganggukkan kepala atas ‘proposal’ pembentukan organisasi kecil bernama rumah tangga. Mengingat separuh agama akan dipertaruhkan dalam ikatan itu, menikah dengan demikian benar-benar keputusan besar yang akan mengubah hidup seseorang. Ada sederet tugas dan tanggung jawab, kalau dibahasakan juga hak dan kewajiban dalam peran baru. Ada sebuah kesiapan untuk memulai sesuatu yang baru dengan pasangan.
Jika anda seorang perempuan, setelah menikah anda harus rela membuka ruang intervensi yang mengganggu ‘kebebasan’ anda selama ini. Tiba-tiba ada seseorang yang punya hak untuk menanyakan kemana anda akan pergi, bukan saja bertanya tapi juga menyuruh atau melarang. Tiba-tiba saja ada seseorang yang berhak tahu sesuatu tentang diri anda, luar dalam hingga ke emosi dan perasaan anda. Karena kini anda telah memiliki suami yang ditunjuk Allah sebagai qawam bagi keluarga baru anda.
Jika anda seorang laki-laki, tiba-tiba di pundak anda terbebankan amanah yang amat berat yang belum pernah anda miliki sebelumnya. Perhatikan firman Allah berikut:
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (At-Tahrim:6)
Selama ini anda tidak dibebani untuk menjaga orang lain secara khusus, begitu anda selesai melaksanakan akad nikah dan walimah dan anda terbebani amanah untuk menjaga istri dan nantinya anak-anak anda dari api neraka. Betapa berat tugas ini. Menjaga diri sendiri saja dari api neraka untuk saat ini sudah sedimikian berat, apalagi ketika harus menjaga orang lain, yaitu istri dan anak-anak.
Dan dengan menikah berarti siap dan ikhlas menerima kelebihan dan kekurangan pasangannya dan berusaha saling melengkapi.
“…Mereka (para istri) adalah pakaian bagi kalian (para suami) dan kalian adalah pakaian bagi mereka…” (QS. Al-Baqarah:187)
Benarkah pernikahan itu indah? Yang jelas disana tidak hanya ada bunga-bunga yang indah tetapi juga ada onak dan duri yang menghadang. Semuanya tergantung niat awal ketika memasukinya dan di jalan apa anda menempuhnya
Wallahu a’alam bishowab
17 Februari 2009
karna Allah
episode demi episode berlalu menjadi sejarah kehidupan yg pasti
prjuangan akan terasa, mengiringi menjadi serenada indah d sisi-Nya,
meski kadang terseok-seok jatuh bangun..
terasa nikmatny ketika Allah hadir dlm jiwa menjadi penyejuk n sadar
yg penuhsayang menebar senyum diantara duka yg membelit jiwa
Allah....andai semua nee bkan untuk Mu,takkan ada yg mampu trsenyum
karna Rahman dan Rahim MU
mesembul dibalik semuanya
12 Februari 2009
SEMAKIN PARAH PENYESATAN DAN PERJUDIAN LEWAT SMS
Fenomena Kuis via SMS sekarang semakin menggila. Bahkan sekarang bandar judi banyak yang menggunakan media Iklan TV untuk menjalankan bisnisnya. Coba deh hitung berapa banyak iklan penipuan fenomena REG spasi kirim ke xxxx, sudah bejibun. Benar-benar judi gaya baru. Bahkan tiap stasiun TV di Indonesia pasti punya satu acara yang memakai cara ini untuk meraup untung entah yang berbentuk kontes-kontesan, quiz, atau pun lainnya. Misalnya INDONESIAN IDOL, KDI, dsb. Sejatinya, tujuan dari acara ini bukan mencari bibit penyanyi terbaik. Acara ini hanya sebagai kedok. Bisnis sebenarnya adalahSMS premium.
“Bisnis ini sangat menggiurkan, lagi pula aman dari jeratan hukum (setidaknya sampai saat ini). Mari kita hitung. Satu kali kirim SMS biayanya (anggaplah) Rp 2000. Dari sejumlah uang itu 60% untuk penyelenggara SMS Center 40% untuk “bandar” (penyelenggara) SMS. Siapa saja bisa jadi bandar, asal punya modal untuk sewa server yang terhubung ke Internet nonstop 24 jam per hari dan membuat program aplikasinya. Jika dari satu SMS ini “bandar” mendapat 40% (artinya sekitar Rp 800), maka jika yang mengirimkan sebanyak 5% saja dari total penduduk Indonesia ~ 100 juta, maka bandar ini bisa meraup uang sebanyak Rp 80.000.000.000 (baca: Delapan puluh milyar rupiah) . Jika hadiah yang diiming-imingkan adalah ? rumah senilai 1 milyar, itu artinya bandar hanya perlu menyisihkan 1,25% dari keuntungan yang diraupnya sebagai “biaya promosi”! Apalagi kalau hadiah yang di tawarkan hanya sebuah sepeda motor atau yang total hadiahnya 200 juta rupiah, semakin besar untung yang di peroleh si bandar. Dan ingat, satu orang biasanya tidak mengirimkan SMS hanya sekali. Biasayan masyarakat dimintamengirimkan SMS sebanyak-banyaknya agar jagoannya tidak tersisih, dan “siapa tahu” mendapat hadiah.
Kata “siapa tahu” adalah untung-untungan, yang mempertaruhkan pulsa handphone. Pulsa ini dibeli pakai uang. Artinya : Kuis SMS adalah 100%judi.” dikutip dari sebuah forum.
Kondisi ini sudah sangat menyedihkan. Bahkan sangat gawat. Lebih parah daripada SDSB (masih ingat judi di tahun 90 an). Jika dulu, orang untuk bisa berjudi harus mendatangi agen, jika dulu zaman jahiliyah orang berjudi dengan anak panah, sekarang orang bisa berjudi, hanya dengan beberapa ketukan jari di pesawat handphone! Hati-hatilah dengan judi modern
(widyainspira.wordpress.com)